Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judol dan TPPO, Wujudkan Astacita Presiden RI

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judol dan TPPO, Wujudkan Astacita Presiden RI

    KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap sejumlah kasus judi online (Judol )  dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Madiun Jawa Timur.

    Hasil ungkap kasus ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan Judi dan TPPO.

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK., MH., mengatakan kasus Judol yang diungkapnya bermodus permainan bilyard.

    Sasarannya orang yang mempunyai sumber dana  untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya orang tersebut.

    "Yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs, "jelasnya, Senin (25/11).

    Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO , tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.

    "Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu  untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan, " pungkasnya. (*)

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan

    Ikuti Kami